UNAIR Gelar FGD Bedah Pelanggaran Pidana Tragedi Kanjuruhan

Universitas Airlangga Surabaya menggelar Focus Grup Discussion (FGD) untuk membedah kasus dan pertanggungjawaban hukum tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 134 orang. Dalam diskusi tersebut, pakar hukum pidana dan HAM menyebut, tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana maupun pelanggaran HAM. [embed]https://www.youtube.com/watch?v=t8PaFX4JmX8[/embed] Diskusi yang digelar Universitas Airlangga ini menghadirkan 10 orang pakar di bidang hukum pidana, ahli kimia, pakar HAM, pakar psikologi serta pakar forensik. Para pakar dan peserta fokus membedah pasal maupun pelanggaran pidana dengan acuan laporan tim yang resmi dibentuk pemerintah serta bukti yang ditemukan dalam tragedi Kanjuruhan. Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga menyatakan, tragedi Kanjuruhan tidak bisa dikatakan pembunuhan berencana dan lebih tepat dikenakan pasal 359 KUHP dengan pihak yang bertanggung jawab komandan yang memerintahkan penembakan gas air mata. Sementara anggota yang melakukan, tidak bisa dipidana karena melaksanakan perintah jabatan. https://mci.life/unair-gelar-fgd-bedah-pelanggaran-pidana-tragedi-kanjuruhan/?feed_id=11141&_unique_id=63840d0cd46c0

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polri, BP Batam, Masyarakat Selesaikan Konflik Rampang Secara Musyawarah

Polri Masih Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Irjen Sandi Nugroho: Mohon Doanya!

Divisi Humas Polri dan ATSI Deklarasikan Pemilu Damai